REVOLUSI FATAL ?


REVOLUSI FATAL ?


Dalam demokrasi, kita bebas berpendapat dan menentukan pilihan politik, asal tidak bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan keadilan serta tidak bertentangan pula dengan dengan konstitusi di negeri ini.

Agama dapat dikatakan sebagai “jalan hidup” setiap pemeluknya dalam menjalani kehidupan, termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Agama menjadi “dasar” setiap individu dalam memainkan peranannya di masyarakat, termasuk peranannya di dunia politik.

Ketika etika masuk dalam “pemikiran” manusia dalam menjalankan peranan politiknya, Apakah dapat dikatakan sebagai “Politisasi Etika”? Demikian juga dengan  budaya. Ketika seseorang memperjuangkan kepentingan politik yang bernafaskan budaya, apakah dapat dikatakan sebagai  “politisasi budaya”? Tentu saja tidak bukan?

Demikian pula orang yang “menggunakan ilmunya” dalam berpolitik, tentu tidak dapat dikatakan sebagai “politisasi ilmu”.

Retorika dalam menentang “politisasi agama” telah memasuki wilayah di mana kebebasan berpikir dibelenggu dan dibatasi. Banyak yang mengatasnamakan penentangan terhadap “politik agama” dengan cara mengecam penggunaan “logika agama” dalam berpolitik. 

Logika adalah cara berpikir manusia mengikuti kaidah kaidah berpikir yang benar dan sehat. Salah satu kaidah dalam logika adalah menggunakan dalil dalil atau dasar pemikiran yang benar. Dan agama sebagai dasar dalam berpikir oleh pemeluknya adalah sah dan dikukuhkan dalam sila pertama Dasar Negara kita Panca Sila dan pasal  28 E ayat 2 (Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya).

Tentu saja kebebasan berpikir, berpendapat, dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara harus tetap menjaga nilai nilai kemanusiaan, keadilan dan konstitusi.

Dasar Negara kita pancasila sudah menetapkan Agama sebagai salah satu dasar Negara dengan tetap memperhatikan penghormatan terhadap agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.

Butir BUtir Pancasila Sila 1 :
  1. Bangsa Indonesia Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.


Politisasi agama adalah, menggunakan agama dengan cara tidak semestinya untuk kepentingan politik. Tidak menghormati agama lain, menyerang kepercayaan agama lain, dan menimbulkan permusuhan terhadap kelompok agama lain untuk kepentingan politik adalah beberapa contoh politisasi terhadap agama.

Tetapi memilih calon pemimpin berdasarkan agama dan kepercayaannya adalah sah dan dilindungi oleh udang undang. Dan berpendapat sesuai degan ajaran agama yang dianut juga sah menurut undang undang.

Pihak yang mempermasalahkan kebebasan berpendapat yang didasarkan pada agama masing masing, justru adalah pihak yang melakukan “POLITISASI TERHADAP AGAMA”.

Dulu ada pihak yang ingin “memisahkan agama dengan politik” Mereka menyebutnya sebagai “REVOLUSI MENTAL”. Saya menyebutnya sebagai “REVOLUSI FATAL”.

Begawan Tung
Begawantung.blogspot.com




Posting Komentar untuk "REVOLUSI FATAL ?"